LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 rupanya juga bisa diikuti oleh para guru dari sekolah swasta.
Seperti yang diketahui seleksi PPPK 2024 kembali dibuka dengan dua tahap pendaftaran, Yakni periode I mulai dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Periode I seleksi PPPK diperuntunkan untuk Pelamar Prioritas (P1 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Non ASN yang terdata dalam Pangkalan database BKN.
Kemudian, seleksi PPPK Periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang yang diperuntunkan untuk para pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan PPG untuk formasi guru.
BACA JUGA:PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya
Namun, tahukah kamu bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 juga bisa diikuti oleh guru dari sekolah swasta.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru dari sekolah swasta jika ingin ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Sebab, untuk guru dari sekolah swasta memiliki mekanisme tersendiri dalam mendaftar PPPK tahun ini.
BACA JUGA:PPPK 2024 Pemkab Musi Banyuasin Terima 4.960 Kuota, Berikut Rincian Serta Syarat Mendaftar
Seperti apa persyaratan tersebut, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Swasta
1. Masuk Kategori P1
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependudukan Kemendikbudristek, Temu Ismail mengatakan bahwa ada pembatasan dalam pendaftaran guru swasta dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Ketentuan Unggah Dokumen Agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Sekarang!
Dikatakannya bahwa Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1. “Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sementara itu, guru P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga harus telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.