• Bagi pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri: mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
• Bagi pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah swasta: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Simak Ini Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN
• Bagi pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Selanjutnya, Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
Saat mendaftar,pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk
3. Guru Non-ASN di instansi daerah
Ketiga ialah Guru Non-ASN di instansi daerah. Perlu diketahui secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi kategori berikut:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKn dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024.
• Guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus. Pendaftaran dilakukan mulai 17 November-31 Desember 2024.
BACA JUGA:PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Databese BKN, Jadi Pelamar Prioritas
Keduanya harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
4. Lulusan PPG
Kemudian yang terakhir ialah Pendidikan Prefesi Guru (PPG). Untuk para lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan tidak termasuk kriteria pelamar 1, 2, dan 3. Maka, seleksi bagi anda dimulai pada 17 November-31 Desember 2024.
Nah, itulah ulasan mengenai 4 kriteria pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI