• Masukkan data-data sesuai KTP.
BACA JUGA:PPPK 2024 Guru Honorer, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Jika Lolos, Cek Angkanya!
• Masukkan nomor HP dan email aktif.
• Jika muncul Pesan Galat (error) NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai, ikuti instruksi pada Pesan Galat.
• Masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol Lanjutkan.
• Pada bagian Lengkapi Data, isikan data, pastikan sesuai antara data KTP dengan data ijazah.
BACA JUGA:Pemkab Mura Terima 142 PPPK 2024, ini Formasinya
• Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di portal dengan klik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open.
• Setelah foto berhasil diunggah, klik Baiklah.
• Jika hendak mengulang unggah dokumen scan KTP, pilih Klik Ini di bagian unggahan KTP.
• Unggah swafoto sesuai ketentuan di situs dengan klik Ambil Foto, gunakan kamera komputer atau laptop.
BACA JUGA:Kabar Baik, Bupati Hj Ratna Machmud Pastikan Musi Rawas Terima PPPK, Berikut Rincian Formasinya
• Pilih Foto Ulang jika belum sesuai atau pilih Simpan Foto jika sudah sesuai.
• Jika terunggah, klik Baiklah.
• Isikan password, konfirmasi password, pertanyaan pengaman 1 dan jawaban, serta pertanyaan pengaman 2 beserta jawaban.
• Masukkan kode CAPTCHA.