3 Petani di BTS Ulu Mura Kompak Bisnis Sabu, Begini Pengakuannya

Kamis 26-09-2024,14:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dari tangan Okta petugas juga mengamankan barang bukti pirek dan bong saat di lokasi penangkapan Okta.

Saat dilakukan interogasi terhadap Okta mengaku dirinya hanya dititipi barang (diduga sabu) oleh tersangka Genda warga Desa SP 1 Sembatu Jaya.  

Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Cecar langsung melaksanakan pembuntutan dengan menghubungi tersangka Ganda melalui Handphone Okta untuk memesan kembali Narkotika.

Kemudian setelah dilakukan surveillance, sekira jam 17. 20 WIB, tersangka Genda berhasil diamankan bersama Jemi Kusuma di area jene Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk

Selanjutnya terhadap para tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan.

Lalu Kapolsek BTS Ulu menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna pengembangan dan pendalaman perkara ketiga tersangka.  

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti 4,15 Gram Narkotika Jenis Sabu, Plastik Klip, Pirek, Bong Pipet Plastik, 2 Handphone serta uang tunai pecahan Rp100.000  senilai Rp700.000.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :