LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional, berinteraksi, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Glorifikasi Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK secara virtual, Rabu 25 September 2024.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah alat yang dikembangkan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan potensi korupsi di berbagai instansi pemerintah termasuk Instansi Kementerian Hukum dan HAM.
Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Glorifikasi Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK secara virtual, Rabu 25 September 2024.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-
SPI bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi integritas di lingkungan kerja, serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan.
Survei ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong budaya antikorupsi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Itjen Kumham, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya serta seluruh UPT yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI seluruh Indonesia.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Ibu Ika Yusanti menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2024 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Pelatihan Kader Kesehatan Bagi WBP
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun Kementerian yang dapat memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan.
“Dimohon agar data dukung tahun ini dapat disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih akurat dan kami harap di tahun 2024 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada tahun 2023 Indeks SPI kita adalah 71,92 persen,”katanya.
“Jadi saya harapkan pelaksanaan SPI di tahun 2024 harus lebih baik. Kami juga meminta dukungan dari seluruh bapak/ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2024 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Pelaksanaan SPI tahun 2024 akan melibatkan tiga jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau kemenkumham, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan.