BNN Lubuk Linggau Amankan Seorang Influencer, ini Penjelasan AKBP Himawan

Rabu 25-09-2024,08:28 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Seseorang yang disebut-sebut influencer di Lubuk Linggau dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuk Linggau, Selasa 24 September 2024.

Adapun influencer atau konten kreator yang diamankan di Kantor BNN Lubuk Linggau tersebut, adalah konten kreator masak-masak.

“Konten kreator masak-masak asal Kota Lubuklinggau yang popoler disapa Gondrong ini di panggil BNN Kota Lubuk linggau.

Gondrong memiliki keterlibatan permasalahan dengan BNN Kota Lubuk Linggau. Hingga saat ini, BNN masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas motif yang dilakukannya,” tulis BNN Lubuk Linggau di akun instagramnya, Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA:Pegawai MG Store Lubuk Linggau Ditemukan Tak Bernyawa di Tangga

Sementara itu itu juga dituliskan dalam postingan tersebut bahwa influencer ini ada permasalahan dengan BNN Lubuk Linggau dan motifnya sedang didalami lebih lanjut.

Kepala BNN Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu 25 September 2024 mengenai hal tersebut memberikan penjelasan.

“Tunggu saja postingan berikutnya,” jelas AKBP Himawan.

Pakai Ganja untuk Pergaulan

BACA JUGA:2 Sekawan di Mura Simpan 45 Bungkus Sabu, Ditangkap Eagle Squad di Pondok Madang Sumber Harta

Sementara itu, pada April 2024, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang terkait penyalahgunaan narkoba. 

Mereka ditangkap saat sedang berpesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Beberapa dari mereka adalah selebritas, di antaranya Chandrika Chika, Herli Juliansah alias Jeixy yang merupakan mantan atlet e-sport, kemudian selebgram Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller. Kemudian, ada juga Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan daftar nama-nama tersangka tersebut di atas.

BACA JUGA:Pemuda Megang Sakti Mura Berbuat Dosa di Pondok, Terancam Denda Rp800 Juta

Kategori :