Residivis di Lubuk Linggau Terekam CCTV Curi Merpati Balap

Minggu 22-09-2024,16:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sehingga teridentifikasi identitas pelakunya yakni Debit Hermanto alias Ebit. Kemudian tersangka diringkus di rumahnya pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil burung milik korban. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersangka menjelaskan, awalnya tersangka masuk ke dalam pekarangan rumah korban.

Kemudian langsung menuju kearah kandang burung merpati balap. Setelah merusak gembok yang ada di kandang burung tersebut.

BACA JUGA:Pedagang di Tugumulyo Mura Susul Temannya ke Penjara, Kasusnya Lumayan Berat

Tersangka mengambil 6 ekor burung merpati balap tersebut dan langsung meninggalkan TKP.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa tersangka tersebut sudah sering melakukan pencurian burung merpati.

Ia juga residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman. Dengan rincian, 2 kali kasus pencurian dan sekali dalam kasus kepemilikan sajam. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :