Namun kata dia dalam pelaksanaan pembangunan masih terhenti dengan adanya 3 pemilik lahan.
Sehingga pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pada hari ini.
“Ini sudah dititip di Pengadilan runtutan pembebasan lahan sudah dilaksanakan. Jadi intinya kita melaksanakan hasil penetapan dari Pengadilan,” bebernya.
Lebih lanjut, terkait dengan masih adanya warga yang keberatan, Candra menjelaskan hal itu merupakan hak mereka.
BACA JUGA:Anggota Polres Musi Rawas Utara Ditangkap, Bersama Bandar Bawa Narkoba 30 Kg di Riau
Sebab pihaknya tidak memaksa warga untuk setuju. “Akan tetapi kalau sudah dititip di Pengadilan, dana itu silahkan diambil di Pengadilan,” terangnya.
Adapun luas lahan yang dieksekusi untuk pemasangan roll kabel sutet di 1 tempat menurutnya 0,15 hektar.
“Kiri kanan kan sudah dapat kompensasi juga, tinggal beli saja belum mengambil. Tapi kalau beliau sudah setuju, silahkan ambil di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Begitu juga dana ganti rugi dengan total sebesar Rp166 juta pun telah telah dititipkan di Pengadilan, tinggal pemilik lahan mengambil apa yang telah diputuskan pengadilan,"jelasnya.
"Untuk pohon yang dipangkas, ia merincikan untuk Karet sekitar 89 pohon, duren 20 pohon, tanaman kecil seperti belimbing 1. Derngan total keseluruhan luas lahan yang dilaksanakan pemasangan dan pemangkasan 1582,4 m²,"tambahnya.
BACA JUGA:Bapas Muratara Ikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan yang Diadakan BSK Kumham
Ia juga mengatakan bagi yang untuk tanam tumbuh maka pihak PLN akan siap melakukan tanam tumbuh, itu kalau setuju namun jika tidak mau juga tidak apa-apa.
Sebenarnya ini hanya numpang lewat saja tanah masih tetap milik warga tidak dilebihkan dan tidak berkurang
"Kegiatan ini intinya dan pelaksanaan ini kita laksanakan karena telah ada keputusan dari pengadilan," tegasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI