Gadis Muda di Bungo Jambi Dicabuli Dukun, Modus Dijadikan Perantara Pengobatan

Rabu 18-09-2024,14:11 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Dari sana, lanjutnya, dukun atau tersangka ini pun mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit.

Tetapi, kata Hamsyah, bukannya mengobati, pelaku malah menyetubuhi korban. Bahkan kejadian itu dilakukan berulang kali dilakukan dirumah pelaku dan rumah korban sejak Januari hingga Juni 2024.

Mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.

Kemudian berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak anak korban dan saksi lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Hanya Rp2.500 Bisa Makan Enak di Rocket Chicken Lubuk Linggau, Buruan Serbu Paket Tebus Murahnya

“Lalu membawa anak korban ke RSUD H Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et recertum,” sambungnya.

Atas hal tersebut, pelaku pun langsung diamankan Tim gabungan Polsek Jujuhan dan Polres Bungo.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :