“Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati,” jelasnya.
Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit.
Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara.
“Nah ini dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara,” bebernya.
BACA JUGA:Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap
Diketahui sebelumnya, video yang memperlihatkan pengungkapan kasus peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat polisi mengamankan barang bukti yang diduga berupa narkoba sabu sabu seberat 30 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi berwarna biru dan pink dan melakukan penangkapan 2 tersangka saat menggunakan mobil Toyota Kijang Inova BM 1650 SQ.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI