Ngadu ke Hotman Paris, Ini Permintaan Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang

Kamis 12-09-2024,13:20 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

 “Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA:Sadis, Setelah Dibunuh Siswi SMP di Palembang Dirudapaksa 2 Kali di Kuburan

Dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. 

Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama,  bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ayah Tiri Rudapaksa Bocah di Lubuk Linggau Ditangkap, ini Orangnya

“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ulas Sunarto.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :