• Melamar lebih dari satu instansi.
• Melamar lebih dari satu jenis pengadaan CASN, yakni CPNS dan PPPK dalam tahun anggaran yang sama.
• Melamar lebih dari satu jenis jabatan.
• Menggunakan dua Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda untuk mendaftar CPNS.
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Linknya
• Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
• Data dan/atau dokumen yang diisikan/diunggah ternyata tidak sesuai, tidak benar, atau salah tulis.
• Skor tes bahasa Inggris tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
• Akreditasi perguruan tinggi dan prodi beserta dokumennya tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
BACA JUGA:Pendaftar CPNS 2024 Tembus 3 Juta, Simak Tata Cara Cek Jumlah Pelamar Online di Sini
• Tidak membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) atau tidak membubuhkannya dengan benar pada dokumen yang disyaratkan bermeterai, contohnya seperti surat pernyataan dan surat lamaran.
• Surat Tanda Registrasi (STR) tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
• Dokumen persyaratan tidak lengkap.
• Dokumen persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan formasi atau instansi, maupun dengan ketentuan formatnya.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru CPNS 2024 dari BKN, Catat Tanggal Pentingnya!
• Tidak mengecek dan memeriksa kembali resume pendaftaran, serta tidak memperbaiki kesalahan data dan/atau dokumen sebelum klik Akhiri Proses Pendaftaran.