Kesalahan Ketika Menggunakan E-Meterai
Nah, e-meterai adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar CPNS 2024. Bahkan, terbaru meterai tempel juga diperbolehkan untuk digunakan dalam berkas CPNS.
Lantas, khusus e-meterai saat pembubuhan, harus dilakukan dengan benar agar bisa lolos seleksi CPNS 2024. Berikut adalah beberapa kesalahan dalam pembubuhan e-meterai:
BACA JUGA:CPNS 2024, Begini Cara Ikut Simulasi CAT BKN Untuk Persiapan Tes, Buruan Simak!
• E-meterai dibubuhkan sebelum dokumen ditandatangani.
• Ukuran dokumen lebih besar dari 800 KB, berukuran selain A4 (misalnya F4 atau lain-lain), dan format PDF di bawah versi 1,6.
• Scan (pindai) dokumen dengan perangkat scanner lain seperti scanner pada smartphone.
• Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen
BACA JUGA:CPNS 2024, Kemenag Buka Kuota Besar-Besaran, Ini Rincian Gajinya
• Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai
• Dokumen yang sudah dibubuhi kemudian dikompres, di-resize, atau di-edit kembali.
Itulah ulasan mengenai penyebab dari pelamar yang masuk pada kategori TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI