Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI