Miris, Ketua Lembaga Rehabilitas Pecandu Narkoba Ketahuan Pakai Ganja

Rabu 04-09-2024,19:48 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Namun, akhirnya pelaku S mengakui jika ia membeli ganja dari salah seorang rekannya. Setelah dilakukan tes urin hasilnya pun positif.

“Setelah dites urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan,” ungkapnya.

Lantas, polisi pun kini masih mengembangkan kasus ini. Sementara untuk pelaku S akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” sebutnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :