Bawaslu Lubuk Linggau Panggil 2 Pejabat Pemkot, Diduga Terlibat Aktif dalam Pilkada

Selasa 03-09-2024,06:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuk Linggau memanggil 2 pejabat Pemkot Lubuk Linggau.

Pemanggilan kepada ke-2 pejabat Pemkot Lubuk Linggau ini, terkait netralitas ASN dalam Pilkada Lubuk Linggau 2024.

Ketua Bawaslu Lubuk Linggau Dedy Kariema Jaya pemanggilan terhadap keduanya ini, adalah hasil temuan pihaknya di lapangan.

Dikatakan,  berdasarkan temuan di lapangan, ada dugaan ASN, ke-2 pejabat ini tidak netral dalam Pilkada Lubuk Linggau 2024.  

BACA JUGA:Hj Suwarti dan H Thamrin Hasan: Selanjutnya Tinggal Menunggu Penetapan

"Makanya keduanya kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Dedy Kariema Jaya dikutip Selasa 3 September 2024.

Keduanya dijelaskan Dedy seharusnya hadir dalam pemanggilan yang dilakukan Senin 2 September 2024 di Kantor Bawaslu Lubuk Linggau.

Namun pelajat tersebut belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

"Kami akan mintai keterangan mereka lebih dulu, tapi NY hari ini tidak hadir alasannya masih dinas luar. Kami juga juga memanggil KH untuk dimintai keterangan," ia menjelaskan.

BACA JUGA:Janji Yoppy Karim adalah Janji Herman Deru, Warga Nikan Jaya Deklarasikan Dukungan

Dedy menambahkan, kedua pejabat Pemkot Lubuk Linggau ini terpantau tim Bawaslu Kota Lubuk LInggau, secara aktif mengikuti salah satu kandidat mendaftarkan diri ke KPU Lubuk Linggau. 

Tak hanya itu, keduanya aktif dalam deklarasi pencalonan paslon.

Sebagaimana aturan yang disepakati 5 menteri dalam momentum pilkada, situasi seperti ini. ASN tidak diperkenankan terlibat aktif dalam pilkada. 

Terpisah, Komisioner Bawaslu Lubuk Linggau, Mursyidi, hasil temuan Bawaslu Lubuk Linggau ini selanjutnya akan diplenokan untuk menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. 

BACA JUGA:Tanpa Artis, Senam Sehat ROIS di Lubuk Linggau Tetap Ramai

Kategori :