LINGGAUPOS.CO.ID – Masih ingat kasus penikaman Jhonis Iskandar di Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan September 2023 lalu.
Terduga pelakunya Danil Romadon (26), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Setelah lebih kurang satu tahun kabur, terduga pelaku penikaman Jhoni Iskandar tersebut datangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Danil menyerahkan diri Sabtu, 31 Agustus 2024 ditemani keluarganya ke Polsek Baturaja Barat.
BACA JUGA:Gara-gara ke Tugumulyo Mura, Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
Guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku penikaman Jhoni Iskandar itu ditahan di balik jeruji besi.
Diketahui kasus penikaman terhadap Jhoni Iskandar terjadi Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan terduga pelaku penikaman Jhoni Iskandar telah menyerahkan diri.
"Tersangka (Danil) merupakan pelaku penganiayaan," kata Iptu Ibnu Holdon dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id, Minggu, 1 September 2024.
BACA JUGA:Gara-gara Rokok, Pemuda Mura Ditangkap di Wisma Pelangi Lubuk Linggau
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Ipda A. Sihombing menambahkan, hasil penyidikan sementara, penikaman terhadap Jhoni Iskandar dipicu rasa sakit hati.
Dimana terduga pelaku Danil merasa tidak senang karena tidak dilibatkan dalam kegiatan pembersihan makam atau kuburan di Kelurahan Tanjung Agung.
Kronologisnya kejadian awalnya Jhoni Iskandar baru pulang dari pekerjaannya di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Baturaja.
Setelah tiba di rumah, korban diminta keluarga untuk mengantar plastik ke pabrik tempe.
BACA JUGA:Pria ini Bikin Resah Pulau Panggung Mura, Kini Diamankan Polisi