Yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat pada Oktober 2019-Juli 2020), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Dari ketiga terdakwa itu, Kejari OKU Timur telah menyita uang tunai sebesar Rp2.477.053.312.
Ketiganya divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.
Terdakwa Ahmad Widodo divonis 2 tahun 5 bulan penjara. Terdakwa Karlisun divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Mulkan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas, Mantan Kabid Dikdas Palsukan Kwitansi Rumah Makan
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Terdakwa Karlisun Rp224 juta, dan terdakwa Mulkan Rp350 juta.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Hukuman untuk Pengusaha Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau
Modus korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur ini, berupa belanja fiktif dan mark up harga.
Khusus terdakwa Karlisun, sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain. Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, yang disidik Kejari Prabumulih.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI