Jabatan: Fasilitator Perdagangan
Tugas: Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan informasi untuk menyusun rekomendasi dalam sektor perdagangan sesuai prosedur yang berlaku.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jabatan: Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
BACA JUGA:Diduga Kebanyakan Jajan, Pelajar SD di Mura Masuk ICU RS dr Sobirin
Tugas: Mengubah perilaku masyarakat melalui kegiatan terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memberikan informasi, komunikasi, motivasi, serta edukasi.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jabatan: Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan
Tugas: Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan layanan di sektor kelautan dan perikanan, memastikan bahwa layanan berjalan lancar dan efisien.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jabatan: Editor Buku
Tugas: Menyunting naskah buku hingga mencapai tingkat siap cetak sesuai dengan target pembaca, gaya bahasa yang diinginkan, serta standar percetakan yang ditetapkan.
5. Badan Standardisasi Nasional
Jabatan: Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran