5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
BACA JUGA:Update CPNS 2024, Jumlah Pelamar di Kementerian/Lembaga, Intip Ini Instansi Paling Banyak
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
BACA JUGA:CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu
B. Syarat Khusus
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Bepredikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude
• Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 atau Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul tertera dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
• Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 atau Sarjana/S-1 yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
BACA JUGA:Ngeri! 2.497 Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur per 23 Agustus 2024, Cek Penyebabnya di Sini
2. Penyandang Disabilitas
• Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/-D-IV, atau Diploma III/D-III, dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.