Sebelum membeli dan membubuhkan tanda tangan, anda perlu memperhatikan hal-hal yang harus dan tidak boleh dilakukan berikut ini.
Sebagaimana dikutip dari Instagram @peruri.digital, pada Kamis 22 Agustus 2024. Berikut adalah tips dalam membubuhkan e-materai>
Yang Harus Dilakukan (Do’s)
1. Urutan pembubuhan tanda tangan -> e-meterai
BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Serang Polisi, Polres Tangkap 33 Tersangka dalam Operasi Sikat Musi
2. Dokumen maksimal 800kb
3. Dokumen ukuran A4
4. Format PDF minimal versi 1.6
5. Scan menggunakan scanner komputer
BACA JUGA:Demo Darurat Indonesia di DPR, 2.013 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Depan Gedung
6. Pembubuhan
7. Pembubuhan tidak menutupi informasi penting pada dokumen
8. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
9. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
BACA JUGA:Muhammadiyah: DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang
Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)