LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah berlangsung, lantas salah satu hal yang harus anda pahami sebelum mendaftar ialah ketentuan antara swafoto dan pas foto.
Sejak 20 Agustus 2024 pendaftaran CPNS sudah dapat dilakukan dan akan berakhir pada 6 September 2024 mendatang.
Lantas, salah satu syarat saat mendaftar CPNS 2024 ialah adanya swafoto dan pas foto, dimana banyak yang mempertanyakan terkait ketentuan keduanya.
Sebab, antara swafoto dan pas foto sendiri berbeda. Untuk itu, simak ulasan ini hingga akhir guna pemahaman lebih lanjut.
BACA JUGA:Massa Demo Memadati DPR, Paripurna Revisi UU Pilkada Ditunda, Begini Alasannya
Sebagaimana dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diketahui jika swafoto atau foto selfie adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera.
Sementara itu, pas foto adalah cetakan foto portrait dari kepala hingga dada dengan gaya formal atau resmi. Pas foto pun biasanya memiliki ketentuan latar belakang warna merah hingga biru.
Lalu, bagaimana perbedaan ketentuan swafoto dan pas foto untuk CPNS 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, dibawah ini:
Perbedaan Swafoto dan Pas Foto CPNS 2024
BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Serang Polisi, Polres Tangkap 33 Tersangka dalam Operasi Sikat Musi
Untuk anda yang saat ini sedang akan melakukan pendaftaran CPNS, baik lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana, berikut adalah ketentuan swafoto dan pas foto yang harus kamu ketahui.
Aturan Swafoto CPNS 2024
Swafoto CPNS dilakukan pada saat membuat akun di laman SSCASN. Pelamar memasuki langkah 1 berupa pengecekan identitas dengan cara mengisi semua data yang diminta.
Kemudian usai isi data yang diminta, lalu dilanjutkan dengan mengunggah foto scan KTP, setelah itu pelamar harus berfoto selfie atau swafoto.
BACA JUGA:Demo Darurat Indonesia di DPR, 2.013 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Depan Gedung