Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon
b. Pendaftaran Pasangan Calon
c. Penelitian persyaratan calon
BACA JUGA:Launching Pilkada Musi Rawas 2024, Andika Kangen Band Tampil Memukau
d. Penetapan Pasangan Calon
e. Pelaksanaan Kampanye
f. Pelaksanaan pemungutan suara
g. Penghitungan suara penghitungan suara;
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Pernyataan Sulaiman Kohar Soal Pilkada Lubuk Linggau 2024
h. Penetapan calon terpilih
i. Rekapitulasi hasil penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan
j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Adapun Jadwal Pilkada 2024
BACA JUGA:MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang di Lahat, ini yang Dilakukan Polisi
Jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU No.2 tahun 2024 adalah sebagai berikut.