Ini DPS Pilkada Musi Rawas 2024, Laki-laki 50,8 Persen

Senin 19-08-2024,12:01 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Musi Rawas 2024, pada Rabu 14 Agustus 2024.

Dalam pleno, KPU Musi Rawas menetapkan DPS Pilkada Musi Rawas sebanyak 304.061 pemilih.


Pleno Penatapan DPS--

Dengan jumlah pemilih laki-laki 154.601 atau 50,8 persen dan perempuan 149.460 atau 49,2 persen.

Sementara itu juga diketahui bahwa dalam Pilkada Musi Rawas 2024 ada 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Ini DPS Pilkada Lubuk Linggau 2024, KPU Laksanakan Pleno, Berikut Sebarannya

Dengan sebaran di 199 desa/kelurahan dan 14 kecamatan. 

Jumlah DPS Sertiap Kecamatan

  1. Kecamatan Tugumulyo 36.459 (laki-laki 18.291 perempuan 1.8168)
  2. Kecamatan Muara Lakitan 30.640 (laki-laki 15.664 perempuan 14.976)
  3. Kecamatan Muara Kelingi 32.812 (laki-laki 16.759  perempuan 16.053)
  4. Kecamatan Jayaloka 12.118 (laki-laki 6.108 perempuan 6.010)
  5. Kecamatan Muara Beliti 20.928 (laki-laki 10.793 perempuan 10.135)
  6. Kecamatan STL Ulu Terawas 24.490 (laki-laki 12.455 perempuan 12.035)
  7. Kecamatan Selangit 14.741 (laki-laki 7.530 perempuan 7.211)
  8. Kecamatan Megang Sakti 42.268 (laki-laki 21.561 perempuan 20.707)
  9. Kecamatan Purwodadi 12.302 (laki-laki 6.111 perempuan 6.191)
  10. Kecamatan BTS Ulu 22.846 (laki-laki 11.681 perempuan 11.165)
  11. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut 8.744 (laki-laki 4.400 perempuan 4.344)
  12. Kecamatan Sumber Harta 14.164 (laki-laki 7.173 perempuan 6.991)
  13. Kecamatan Tuah Negeri 20.364 (laki-laki 10.378 perempuan 9.986)
  14. Kecamatan Sukakarya 11.185 (laki-laki 5.697 perempuan 5.488)


Penyerahan DPS dari KPU Musi Rawas ke Bawaslu Musi Rawas--

BACA JUGA:DPT Lebih Sedikit 1 Juta dari DPS, KPU Angkat Bicara

Jadwal Pilkada

Tahapan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2024 sudah berjalan. 

Namun yang paling penting dalam Pilkada ini, yakni dimulai dari pendaftaran pasangan calon (palson).

Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Koita dan Wakil Wali Kota, menjadi penentu karena saat itulah nuansa pilkada terasa.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 ini, didasarkan pada Peraturan KPU No.2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Kategori :