BACA JUGA:Gerindra Gandeng Sulaiman Kohar di Pilkada Lubuk Linggau, Foto Makan Malam Bersama Ketua DPC Beredar
Berdasarkan Peraturan KPU No.2 tahun 2024, dijelaskan bahwa tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan
a. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi
b. Perencanaan program dan anggaran
BACA JUGA:Karena PHP, Rodi Wijaya Pilih Imam Senen di Pilkada Lubuk Linggau 2024
c. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
d. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
f. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
g. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
h. Pemberitahuan dan pemilihan
i. Pendaftaran pemantau penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
j. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Tahapan Penyelenggaraan
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau 2024, Masih Ada Peluang Poros Ketiga Penantang Rodi Wijaya Vs Yopi Karim