Bawa Sabu, Pemuda di Musi Rawas Rayakan HUT Kemerdekaan RI di Sel Tahanan

Sabtu 17-08-2024,22:16 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan Risman (26) harus merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dalam sel tahanan.

Pasalnya warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas karena membawa narkotika jenis sabu.


Barang bukti sabu dan uang tunai serta HP diamankan dari tersangka Risman--

Dari tangan tersangka Risman, polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 1,07 gram.

Risman ditangkap Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Tersangka Curas di Musi Rawas Juga Pengedar Sabu

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Ipda Nur Hendra mengatakan, saat ini tersangka Risman telah dilakukan penahanan di sel tahanan guna proses penyidikan.

Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 58 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Total yang diamankan dari tersangka Risman seberat 1,07 gram--

“Tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Romi kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 17 Agustus 2024.

AKP Romi menjelaskan, kronologis penangkapan bermula anggota mendapat laporan dari warga.

BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Warga Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Isinya terduga pelaku Risman sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku berada di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Tanpa pikir panjang anggota langsung mendatangi tempat persembunyian tersangka. 

Kategori :