Bawa Sabu, Pemuda di Musi Rawas Rayakan HUT Kemerdekaan RI di Sel Tahanan

Sabtu 17-08-2024,22:16 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Hasilnya polisi berhasil meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Pengangguran Lubuk Linggau Curi Motor untuk Beli Sabu dan Judi Online

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya, 4 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu 1,07 gram. 

Lalu 1 bal plastik klip kosong, 1 buah pipet yang dipotong miring (Skop), 2 unit handphone merk nokia. 

Kemudian polisi juga mengamankan 1 lembar celana jeans pendek warna biru tanpa merk dan uang tunai senilai Rp100.000.

Semua barang bukti yang diamankan polisi ditemukan dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka.

BACA JUGA:Ditinggal Nonton Karnaval, Kios Terbakar di Pasar B Srikaton Tugumulyo Musi Rawas

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka barang bukti tersebut miliknya,” jelas AKP Romi.

Tersangka Terancam Bayar Denda Rp800 Juta

AKP Romi menegaskan, tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA: Aksi Heroik Pelajar MA di Pemulutan OI Sumatera Selatan Panjat Tiang Bendera

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tegas AKP M Romi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :