Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas, Mantan Kabid Dikdas Palsukan Kwitansi Rumah Makan

Kamis 15-08-2024,16:07 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Anggaran makan minum Rumah Tahfidz Musi Rawas diduga diselewengkan mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Netty Herawati.

Modusnya terdakwa Netty Herawati memalsukan kwitansi makan minum rumah makan untuk mempertanggungjawabkan pemakaian anggaran.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi makan minum Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 15 Agustus 2024.

Sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menghadirkan 5 orang saksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa

Salah satunya saksi Nurlaili selaku pemilik rumah makan "Wak Leh" terkait adanya bukti kwitansi pembelian makanan untuk makan dan minum di rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Musi Rawas tahun 2021-2022.

Kepada majelis hakim dipimpin Efiyanto, SH,MH, saksi Nurlaili menegaskan, rumah makan miliknya tidak bekerjasama dengan pihak Disdik Kabupaten Musi Rawas.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau hadirkan 5 saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas-Tangkap Layar-sumateraekspres.bacakoran.id

Saksi Nurlaili juga membantah saat diperlihatkan beberapa kwitansi dengan cap nama rumah makan miliknya.

Nurlaili mengaku kwitansi yang digunakan terdakwa memang milik rumah makan "Wak Leh", namun dirinya tidak pernah menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan yang memesan makanan yang tertulis pada kwitansi.

BACA JUGA:Fakta Terbaru, Soal 17 Nama yang Disebutkan Tersangka Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas

"Kalau kwitansinya benar milik rumah makan kami, tapi dari tulisan item makanan yang dipesan itu tidak ada seperti itu," kata Nurlaili dikutip dari sumateraekspres.id, Kamis, 15 Agustus 2024.

Saksi Nurlaili juga menerangkan sejak berdirinya rumah makan "Wak Leh" 2012 lalu, tidak pernah ada bentuk kerjasama apapun dengan Dinas di Kabupaten Musi Rawas termasuk Dinas Pendidikan.

Menanggapi keterangan saksi Nurlaili,  terdakwa Netty Herawati tidak membantah. Netty tidak banyak bicara saat diminta menanggapi keterangan saksi Nurlaili tersebut oleh Hakim Efiyanto.

Sidang Lanjutan Kamis, 22 Agustus 2024 

Kategori :