LINGGAUPOS.CO.ID – Nahkoda tongkang batu bara yang menabrak jembatan di Lalan Musi Banyuasin (Muba) hingga ambruk, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah KA warga Jalan Dupak, Rukan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
KA adalah Nahoda kapal TB Madelin Spirit. Selain itu, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, juga melakukan pemeriksaan terhadap kru tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto, menjelaskan Nahkoda kapal TB Paris 22 berinisial MR.
BACA JUGA:20 Tower Telekomunasi Tidak Berfungsi di Muba, Imbas Jembatan Abruk Ditabrak Tongkang Batu Bara
Kemudian Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit, berinisial CH. Serta masinis 2 kapal TB Paris 22, berinisial MA. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara, barang bukti berupa kapal TB dan Tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.
Kondisi jembatan Lalan, Muba yang ambruk ditabrak tongkang batu bara--
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait. Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya,” beber Sunarto, dikutip dari sumeks.co, Rabu 14 Agustus 2024.
Sementara pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 302 ayat (3) UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:2 Korban Belum Ditemukan dalam Tragedi Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Lalan Muba
Dan atau 323 ayat (2 dan 3) UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman 10 tahunpenjarara, denda Rp1,5 miliar.
Dan atau Pasal 359 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
20 Tower Telekomunasi Tidak Berfungsi
Dilaporkan 20 tower telekomunasi di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak dapat berfungsi, imbas dari ambruknya jembatan.