Atas perbuatannya itu, DR selaku staf PN Depok inipun dijerat dengan pasal 351 KUHP dan Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan terancam empat tahun kurungan.
Pernyataan Humas PN Depok
Terkait video yang beredar, pihak Humas Pengadilan Negeri Depok pun telah buka suara dan membenarkan bahwa orang tersebut staf mereka.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Andry Eswin Sugandhi selaku Humas PN Depok, ia memang membenarkan aksi viral pria berpistol tersebut adalah oknum pegawai PN Depok. Namun kata dia, kejadiannya saat itu diluar jam kerja.
BACA JUGA:Kembali Ricuh di KPU Lubuk Linggau, Kali ini Emak Emak Juga Ikut, 2 Orang Diamankan
“Terkait itu memang benar, itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja,” ungkapnya.
Kata Erwin, pelaku berinisial DR saat ini bertugas sebagai staf Panitera PN Depok. Sementara itu, PN Depok pun juga tengah mendalami motif yang dilakukan pelaku menodongkan senjata ke tetangganya itu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI