LINGGAUPOS.CO.ID - Beredar di media sosial seorang staf Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan aksi pengancaman terhadap tetangganya dengan senjata api.
Diketahui staf PN Depok tersebut berinisial DR yang telah melakukan aksi kekerasan dan pengancaman terhadap tetangganya yang bernama Rastono (46).
Video DR yang marah-marah sembari membawa senjata api itu viral di media sosial, DR menodongkan pistol jenis airsoft gun ke korban di sebuah perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.
Seperti mengutip dari unggahan instagram @depoktizen, yang dikutip pada Selasa, 13 Agustus 2024 memperlihatkan aksi DR yang acungkan senjata api ke tetangganya itu.
BACA JUGA:Lanjut S2 Bisa di UNPARI Lubuk Linggau, Rektor Ungkap Punya Prodi Baru, Terbuka untuk Semua Jurusan
Dalam video terlihat, DR mulanya keluar dari pagar sembari membawa senjata api, terdengar bunyi ‘krekrek’ saat DR menarik pelatuk senjatanya itu.
Kemudian, DR mendekati seorang laki-laki perekam video tersebut. Meski dalam keadaan diserang tetapi korban tetap merekam kejadian yang dialaminya.
Dengan nada suara tinggi terdengar DR meminta agar korban tiarap sambil mengarahkan pistol yang dipegangnya ke arah korban.
“Tiarap kau, Tiarap, gw kasian sama lu,” ujar DR seraya ingin memukul, namun dalam video tersebut tidak ada pukulan yang dilayangkannya ke korban, sementara ditangannya tergenggam erat pistol.
BACA JUGA:Ini Penjelasan SPBU Prabumulih, Soal BBM Pertalite Campur Air
Pelaku Diperiksa Polisi
Atas peristiwa viral tersebut, Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi.
“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya, kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat” ujarnya, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Pihak kepolisian pun juga tengah melakukan analisis dokumen bukti rekaman CCTV di lokasi.
BACA JUGA:Kronologis Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan di Lalan Muba, Diduga Ini Penyebabnya