Awal bertugas menjadi Kajari Lubuk Linggau pada 2013 lalu, Kuntadi mulai menunjukan ketegasannya terhadap proses hukum.
Ini dibuktikan dengan menjebloskan mantan Bupati Musi Rawas H Ibnu Amin ke penjara setelah buron selama bertahun-tahun.
Dimana kala itu Ibnu Amin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional (Daops) Setda Musi Rawas Rp1,8 miliar.
BACA JUGA:Penjual Mie Formalin di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Penjara di Palembang
Terpidana Ibnu Amin saat itu ditangkap di Jalan Georgia TB3 Nomor 09, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, Senin, 9 September 2013 sekira pukul 22.30 WIB.
Bukan itu saja, ada 2 kasus korupsi besar ditangani Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, saat dijabat Kuntadi.
Pada 2013, ada 2 Direktur Perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan bibit ikan kepada 23 kelompok tani di Kecamatan Tugumulyo Purwodadi dan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2011.
Kedua tersangka yakni Direktur PT Sang Hyang Sri (SHS) dan Direktur PT E-Fram.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Berakhir, Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Usia 17 Sampai 30 Tahun
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyaluran bantuan bibit ikan di dua kecamatan.
Bahkan saat proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan Kuntadi pernah menggeledah Unit SME & SR Pertamina Region Sumbagsel.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan, melalui farming manajemen PT Pertamina Persero dengan tersangka Imam Sunarso, mantan Koordinator SME & SR Pertamina Regional II Sumbangsel.
Sidik Kredit Fiktif BNI Lubuk Linggau
BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Nah Loh, Apa Masalahnya
Kemudian pada tahun 2014, masih di jaman Kajari Lubuk Linggau Kuntadi, menangani dugaan korupsi kredit fiktif Bank BNI Lubuk Linggau tahun 2011.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan Drs Erry Asyari mantan Pimpinan Bank BNI Cabang Lubuk Linggau sebagai tersangka.