PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.
"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa 6 Agustus 2024.
Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.
Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah "hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah,"ungkap Ilham.
BACA JUGA:Bangga Memakai Produk WBP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan
Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin”, jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan *informasi* program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.
Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, Masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Ilham.
Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya.
Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, “terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu,"ujar MF.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.
BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumatera Selatan