Saat itu beberapa warga langsung menarik keluar sang sopir dan seorang penumpangnya. Kedua pria di dalam mobil terlihat berupaya melawan namun mereka kemudian diamankan Sat Lantas Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut turut dibenarkan oleh Wakil Kapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha. Menurut Satya, pengemudi Calya merah tersebut bukan menerobos razia yang digelar Sat Lantas Polres Kudus.
“Tidak ada razia pada saat itu, tapi anggota Sat Lantas Polres Kudus sedang bertugas pengamanan dan siaga sore di jalan raya,” ujarnya.
Kemudian, selanjutnya, karena dicurigai platnya dan saat mau diberhentikan untuk diperiksa pelaku malah menabrak anggota polisi sampai seorang anggota kebawa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni plat mobil palsu hingga mobil merah pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 karena melakukan penganiayaan terhadap pejabat yang bertugas. Ia terancam hukuman minimal satu tahun delapan bulan penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI