“Saat diamankan, tersangka Yogie mengaku mendapatkan paket sabu itu dari Yuda. Rencananya, sabu yang ada padanya hendak diantar ke pelanggan yang memesan,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dikutip dari sumeks.co, Minggu, 28 Juli 2024.
Selain mengamankan barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti handphone (hp) merek Redmi A2 dan Oppo A5 milik kedua tersangka dan uang tunai Rp950.000.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Yogie dan Yuda bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI