Dia tak menampik memang ada saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau PH nya saat di persidangam dan itu merupakan hak dari terdakwa.
Kalau proses penyidikan sudah selesai di Polres dengan tahap dua yang sudah dilakukan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Berakhir, Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Usia 17 Sampai 30 Tahun
“Ranahnya sekarang pada penuntutan dan pengadilan untuk pembuktiannya,” bebernya.
Pihaknya terus mengikuti persidangannya dan mendapatkan fakta di persidangan.
Menurutnya prosedur menetapkan seorang tersangka akan pihaknya kerjakan sesuai mekanisme penyidikan yang ada. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI