KAYUAGUNG, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang saksi kasus perampokan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, mengaku sebagai pelaku.
Saksi yang mengaku sebagai pelaku itu, adalah Sutikno (38). Uniknya, Sutikno justru mengatakan terdakwa yang disidangkan, yakni Hajidin (47), tidak terlibat dalam perampokan.
Lucu bukan. Miripkah kasusnya dengan kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon?
Kejadian unik ini, terjadi pada persidangan Selasa 30 Juli 2024 lalu di PN Kayuagung. Saat itu sedang dilaksanakan sidang kasus perampokan.
BACA JUGA:Heboh, Kotak Misterius di Jembrana Bali Bikin Repot Tim Jibom, Ternyata Ini Isinya
Kasus perampokan itu terjadi di Dusun VII Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Adapun terdakwa yang disidangkan yakni Hajidin (47) warga Desa Gedong Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dalam sidang tersebut dihadirkanlah Sutikno, sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hajidin.
Nah, saat itulah dalam kesaksiannya Sutikno mengaku sebenarnya dirinyalah pelaku perampokan. Sementara ia sama sekali tidak kenal dengan Hajidin.
BACA JUGA:Ini Pencuri Motor yang Viral di Lubuk Linggau, Tengah Malam Disergap Tim Macan Linggau
Pengakuan Sutikno ini, membuat petugas Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur dan Satreskrim Polres OKI langsung bergerak.
Sutikno langsung diamankan. Dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan tersebut.
Bahkan Sutikno juga menjelaskan, siapa saja pelaku yang terlibat dalam perampokan itu. Bahkan ia juga menegaskan bahwa Hajidin tidak terlibat, kendati sudah disidangkan.
Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi keterangan Sutikno ini ke salah satu rekannya yang turut terlibat dalam perampokan, yang telah tertangkap namun dalam kasus lain yakni Suryo.
BACA JUGA:Anak di Lubuk Linggau Viral, Bawa Ayam Jago Curi Motor, Videonya Beredar