Saksi Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan di PN Kayuagung Sumatera Selatan, Mirip Kasus Vina Cirebon

Jumat 02-08-2024,12:13 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Namun, di tengah interogasi yang dilakukan Sutikno justru diminta untuk kabur bahkan diimingi-imingi bakal diberikan uang senilai ratusan juta rupiah.

Karena itulah, kuasa hukum dari Hajidin dan Sutikno, yakni Anto Astari SH mempertanyakan hal ini. 

“Entah dengan alasan apa Sutikno yang kini juga sebagai klien kami menolak mentah-mentah iming-imingi dari oknum penyidik tersebut,” jelas Anto Astari SH, dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 2 Agustus 2024.

Ditambahkan Anto Astari SH, Sutikno bersikukuh jika dia merupakan satu dari keempat kawanan perampok tersebut.

BACA JUGA:Cerita Korban Kehilangan Motor di Lubuk Linggau, Sengaja Pasang CCTV Karena Tidak Aman

Apalagi, menurutnya, pihak kepolisian juga mengkonfirmasi keterangan Sutikno ini ke salah satu rekannya yang turut terlibat dalam perampokan, yang telah tertangkap namun dalam kasus lain yakni Suryo.

“Suryo mengakui bersama sama dengan sutikno, namun karena polisi kurang alat bukti dan menunggu hasil sidik jari Suryo oleh karena itu Sutikno dilepaskan lantaran sudah melewati 1×24 jam pemeriksaan,” ucapnya.

“ Menurut kami sangat sinkron sejalan dengan BAP keterangan saksi saksi yang lain, jadi bagaimana mungkin dalam satu peristiwa pidana pelaku tidak saling kenal, “ ucap Anto. 

Atas dasar itu, kemudian tim hukum Anto Astari SH berkeyakinan kliennya terdakwa Hajidin (47) merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur. 

BACA JUGA:Kronologis Pencurian Posko Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas, Pelaku Ingin Beli Miras Acara Orgen Tunggal

Keyakinan jika kliennya tak terlibat dalam aksi perampokan itu juga diperkuat dengan keterangan Hajidin bahwa saat malam pergantian tahun itu berada di salah satu rumah temannya sedang bermain gaple. 

Untuk diketahui Hajidin ditangkap unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur, penangkapan Hajidin yang dilakukan berdasarkan barang bukti sidik jari yang ada pada pisau yang ditemukan polisi.

“Dalam sidang kami menanyakan kepada ahli dari Polres OKI, kapan sidik jari itu diambil, bagaimana mekanisme sidik jari itu diambil,” jelasnya.

“Karena kami merasa agak aneh sebab pisau yang terdapat sidik jari itu bukan diambil tim inafis di lokasi kejadian melainkan itu diambil oleh pihak polisi dan menyerahkan ke pihak inafis artinya ada tahapan disitu,”ucap Anto. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa

Anto  juga tengah bersurat ke LPSK meminta perlindungan atas pengakuan Sutikno dimuka sidang yang mengindikasikan Hajidin diduga menjadi korban salah tangkap. 

Kategori :