Divonis Ringan, Pelaku Penipuan Miliaran Uang Jemaah Umrah Joget Girang, Kasihan Jemaahnya

Kamis 01-08-2024,10:23 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

KUDUS, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial aksi tak wajar seorang terdakwa penipuan umrah joget girang, saat divonis ringan oleh majelis hakim.

Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi tak biasa seorang terdakwa penipuan umrah.

Dalam video yang beredar terlihat pria terdakwa penipu umrah  joget kegirangan usai divonis oleh hakim.

Terdakwa, Zyuhal Laila Nova dihukum 3 tahun penjara atas aksinya yang telah mengelapkan senilai Rp4,9 miliar uang jemaah umrah.

BACA JUGA:Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa

Aksi tersebut membuat warganet ikut geram hingga komentari hukuman yang tak sesuai.

Seperti mengutip dari unggahan instagram @fakta.beriita yang dikutip pada Kamis, 1 Agustus 2024, unggahan yang memperlaihatkan aksi joget terdakwa penipuan umrah itu.

Terlihat, dalam video yang berdurasi 10 detik itu tampak seorang berbaju putih dan mengenakan peci mengangkat tangannya yang diborgol  dan mengacungkan dua jempol dengan gestur sambil berjoget kegirangan.

Pria berpeci hitam tersebut seolah-olah mengejek para jemaah umrah yang sudah berhasil ia tipu, sementara terlihat juga para korbannya terus mengejar pria tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Polisi Musi Rawas Masuk Toilet Ruang Kapolres, Ternyata Ini Yang Mereka Lakukan

Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling,” kata seorang dalam video tersebut yang disambut dengan aksi joget oleh terdakwa.

Diketahui terdakwa terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Miaxalmina Kudus, Jawa Tengah.

Usai keluar dari persidangan pelaku terus diburu oleh para jemaah yang marah karena merasa sudah ditipu. 

Pada video tersebut terlihat juga Laila diamankan oleh petugas kejaksaan dari buruan para korbannya.

Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa pelaku telah merugikan calon jemaah umrah senilai Rp4,9 milir dan hanya dihukum 3 tahun penjara.

Kategori :