BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Lubuk Linggau Terlibat Ganja, PJ Wali Kota Belum Tahu, PGRI Berikan Pernyataan Ini
“Rugikana calon jemaah umroh. Senilai 4,9 M… Tersangka hanya di hukum 3 tahun,” tulisan keterangan pada unggahan tersebut.
Dalam video tersebut juga menampilkan seorang ibu-ibu salah satu korban penipuan Laila, ibu tersebut nangis sejadinya saat mengungkapkan kekesalannya.
“Kembalikan mas. Dunia akhirat mas harus dikembalikan. Aku sampai harus jadi buruh cuci piring untuk bisa umrah. Kasihani aku nak,” ucap ibu-ibu berkerudung hitam yang diakhiri dengan menangis.
“Jangan begitu nak, kamu kok tega sama aku,” imbuh ibu tersebut menggunakan bahasa jawa.
BACA JUGA:Viral, Domba Lahir dengan Mata Satu Disebut Hewan Dajjal, Ahli Sebut Hal Ini Penyebabnya
Video aksi kegirangan terdakwa penipuan umrah tersebut saat divonis 3 tahun penjara kini viral di media sosial dan jadi perbincangan hangat dikalangan warganet.
Tak sedikit warganet ikut geram dan mengomentari aksi tersebut bahkan ada yang kaitkan dengan hukum di Indonesia, berikut adalah beberapa komentar warganet.
“4.9 M dipenjara 3 tahun gw juga mau, susah woy dapatin 4.9 M dalam waktu 3 tahun, kapan lagi nh,” ujar akun @kutir.***
“Masa Cuma 3 tahun, gak setimpal,” tulis akun @mman***
BACA JUGA:Cerita Korban Kehilangan Motor di Lubuk Linggau, Sengaja Pasang CCTV Karena Tidak Aman
“Lahh, hukum Negara apa ini, dan malah bsia-bisanya joget,” tulis akun @_nova*** disertai emot ketawa.
“Tolong hukum di Indonesia diperbaiki. gak gampang untuk nyari uang loh. knpa hanya dipenjara 3 tahun saja ? Tolong dong keadilan bagi orang-orang yang dirugikan,” ujar akun @indy. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI