Sumur Minyak Illegal di Muba Sumatera Selatan Meledak, SKK Migas Sebut Gerogoti Industri Hulu Migas

Senin 22-07-2024,20:34 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Ini harus menjadi perhatian bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling. 

“Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling,” jelasnya. 

“Jika ada sekian banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit”, jelas Anggono.

Terkait dampak pada lingkungan, Anggono meninformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan. 

BACA JUGA:Siap-Siap Harga Minyak Goreng Naik, Ini Aturan Belinya

“Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah”, imbuhnya.

Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Muba, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS dibawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan 2 kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut. 

Pada kesempatan tersebut, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling. 

“Pencemaran di sungai Dawas dan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akan memakan biaya”, terangnya.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar Menelan Korban Jiwa, 2 Orang Tewas, 4 Luka Bakar

Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedangkan SKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan. 

“Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS”, papar Anggono.

“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas,” tambahnya. 

“Namun kami menyadari bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS,” ia mengatakan. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

“Tapi perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional”, pungkas Anggono. (*)

Kategori :