JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Selama 14 tahun menjadi buron, seorang pria di Jambi akhirnya berhasil ditangkap. Ini kasusnya.
Setelah melarikan diri selama 14 tahun, seorang buronan di Jambi berhasil ditangkap dan harus mendekam di penjara atas perbuatannya.
Diketahui buronan tersebut bernama Maskun Sapuan (37), ia adalah warga Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Maskun berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, usai 14 tahun lamanya dalam pencarian.
BACA JUGA:Viral, Sudah Dipungut Uang, Tapi Anaknya Didiskualifikasi Pada PPDB, Orang Tua Serbu Pihak Sekolah
Penangkapan Maskun sendiri dilakukan di Rt-3 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Cindo Kottama, ia menuturkan bahwa Maskun telah ditangkap. Bahkan dikatakan Kasat jika buronan 14 tahun itu telah merubah namanya.
“Kami berhasil menangkap Maskun Sapuan setelah berusaha mencari keberadaannya selama bertahun-tahun. Dia telah mengubah identitas dan menetap di MuaroJambi, ” ujarnya.
Kasus yang dilakukan Maskun sangatlah keji, sejak akhir 2010 akhir lalu, ia menjadi buronan polisi usai melakukan pembunuhan terhadap Antoni (25).
BACA JUGA:Detik-detik Seorang Tahanan di Sarolangun Jambi Kabur Usai Sidang, Padahal Tangan Diborgol
Korban Antoni adalah petani yang tinggal di Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun yang nyawanya habis ditangan Maskun.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada Senin 13 Desember 2010, di kebun milik bapak tersangka di Desa Rangkiling, Kabupaten Sarolangun.
Maskun Sapuan tiba-tiba menghadapi Liman, pemilik truk yang menyenggol buah nangka milik Ayahnya dan Maskun meminta pertanggungjawaban. Namun konflik berujung pada pembunuhan Anton, rekan Liman dengan sebilah parang.
Pada saat itu, Antoni yang tidak menahu tentang insiden buah nangka itu datang ke lokasi untuk menemui Maskun.