Para hakim PN Lubuk Linggau tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkama Agung oleh 3 Satpam PT SKB karena diduga telah berpihak kepada pelapor dalam memutuskan perkara.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum 3 Satpam PT SKB Aldrino Lincoln dalam keterangan tertulis dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari jpnn.com, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam laporannya ke KY dan Bawas MA, para hakim yang menyidangkan perkara 3 Satpam PT SKB diduga berpihak kepada pelapor.
Sehingga hakim PN Lubuk Linggau menjatuhkan vonis tak adil terhadap 3 Satpam PT SKB.
BACA JUGA:Pasutri di Empat Lawang Kepergok Maling Kambing, Suaminya Kabur- Istri Diamankan
Untuk itu, Aldrino Lincoln meminta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim PN Lubuk Linggau yang menyidangkan perkara 3 Satpam PT SKB.
“Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap memvonis klien kami 1 tahun penjara,” kata Aldrino dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan Aldrino, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menegaskan, kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdata diselesaikan.
Namun pada kenyataannya, para hakim tidak mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tersebut.
Bahkan pada saat sidang pertama, para hakim menyebut tidak mengikat.
“Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” tegas Aldrino.
Aldrino meminta KY dan Bawas MA agar turun tangan mengawasi penanganan perkara yang melibatkan 3 Satpam PT SKB tersebut.
Dimana saat ini ketiga Satpam PT SKB yang telah divonis bersalah oleh hakim PN Lubuk Linggau sedang mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi di Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polisi di OKU Sumatera Selatan Beli Sabu, Setelah Bertemu dengan Kurir Ini Yang Terjadi
“Kami juga memohon agar ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ditegakkan dan dilaksanakan agar adanya keadilan dan kepastian hukum,” pinta Aldrino.