4. Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
5. Bukan pengurus partai politik
6. Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
BACA JUGA:Soal Anggaran Pilkada Empat Lawang 2024, Mendagri Bingung, Ada Duit Atau Enggak
7. Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
8. Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
9. Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
10. Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
BACA JUGA:Anak yang Dilaporkan Orang Tua Sendiri di Bengkulu Ditangkap, Begini Pengakuannya
Nah, itulah ulasan mengenai CASN di Kejaksaan Agung yang membuka sejumlah belasan ribu formasi terbagi untuk CPNS dan PPPK. Simak terus informasi terbaru mengenai CPNS Kejaksaan untuk mendapatkan info terbarunya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI