BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi telah menangkap seorang anak di Bengkulu yang dilaporkan oleh orang tuanya sendiri gara-gara curi mesin kayu, begini pengakuannya.
Dilaporkan oleh orang tua kandungnya sendiri akibat mencuri mesin kayu milik mereka, seorang anak di Kota Bengkulu terpaksa diringkus polisi.
Sebelumnya, pelaku ini telah dilaporkan karena mencuri set mesin kayu milik orang tuanya di rumah pada saat keadaan rumah kosong.
Atas laporan dari orang tuanya, anak kandung pelapor berinisial AR (20) berhasil ditangkap polisi saat sedang berada di Kelurahan Bentiring Permai.
BACA JUGA:Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Terima Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Litmas
Selain AR, polisi juga mengamankan rekannya yang berinisial BI yang juga warga Kota Bengkulu.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Ipda Widodo mengungkapkan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan orang tua AR yang tidak terima mesin kayu mereka dijual tanpa sepengetahuan mereka.
Berangkat dari laporan tersebut, akhirnya tim Reskrim mendalami dan melakukan penelusuran di media sosial. Didapati ada seseorang yang menjual barang milik korban. Dari sana aksi tersebut terbongkar.
“Pelaku kita amankan di lokasi berbeda. Satu orang lagi rekan pelaku yang inisialnya sudah dikantongi masih diburu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Nah Loh, Apa Masalahnya
Widodo juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, mesin set kayu tersebut berhasil pelaku jual dengan harga Rp1.200.000.
Pelaku AR mengambil jatah Rp800 ribu yang digunakan untuk membeli handphone dan bermain game online.
Sedangkan untuk sisanya, diberikannya pada pelaku BI dan pelaku KE yang sebelumnya ikut membantunya.
“Pelaku utama AR yang merupakan anak pelapor, sedangkan BI dan KE ini membantu AR saat beraksi. BI juga merupakan pemilik mobil yang digunakan untuk mencuri mesin set kayu tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Pasutri di Empat Lawang Kepergok Maling Kambing, Suaminya Kabur- Istri Diamankan