Polisi di OKU Sumatera Selatan Beli Sabu, Setelah Bertemu dengan Kurir Ini Yang Terjadi

Selasa 09-07-2024,12:17 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sebelumnya, dengan cara yang sama, Satres Narkoba Polres Banyuasin juga berhasil amankan sebanyak 1 kilogram lebih sabu dan 4 orang kurir setelah melakukan undercover buy.

Adapun keempat kurir yang diamankan itu yakni Dian Saputra, warga Desak Lubuk Karet Kecamatan Betung, Banyuasin, Pitriadi Desa Pelantai Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau.

Selanjutnya Teja Valentino warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau dan terakhir ada M Hadi warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau.

Pelaku kurir itu sendiri masih berstatuskan sebagai pelajar atau mahasiswa yaitu pelaku atas nama Dian, Pitriadi dan Teja.

BACA JUGA:Tekankan Siswa untuk Disiplin dan Mematuhi Aturan di Sekolah, SMPN 13 Lubuk Linggau Adakan MPLS

Selain 4 orang kurir, turut diamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram lebih atau berat bruto 1,014 kilogram, tas ransel warna biru, empat handphone android, dan mobil merk Daihatsu Xenia.

Adapun anggota Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan undercover buy di wilayah perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dikatakan, ketika undercover buy melakukan transaksi, di sanalah Satnarkoba Polres Banyuasin langsung mengamankan kedua kurir narkoba yaitu Dian Saputra dan Pitriadi.

Selanjutnya, kedua orang tersebut diinterogasi dan didapatkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Ujang (DPO) yang dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi semuanya warga Riau.

BACA JUGA:CPNS 2024, Ini 6 Fakta Terbaru Mengenai Tes SKD, Pahami Jangan Dilewatkan

Atas perbuatannya itu, kurir narkoba tersebut bakal dikenakan  Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009

Yakni tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :