Tim pun langsung bergegas untuk menghentikan aktivitas penembangan pohon di wilaytah tersebut. Namun sebelumnya tim juga meminta menunjukan surat izin namun pelaku tidak memperlihatkannya.
“Tim langsung menghentikan aktivitasnya serta meminta menunjukkan perizinan yang dimiliki. Karena tidak bisa menunjukkan izinnya, mereka dibawa ke Mako Polres Bangka Barat,” jelasnya.
Dalam mengamankan 2 pelaku penebang pohon, selain 20 batang balok kayu polisi juga turut mengamankan 2 mesin sinso dan 2 jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ukuran 5 liter
Akibat ulahnya menebang pohon di Bukit Menumbing tersebut, dua pelaku harus menanggung akibatnya yakni mereka harus mendekam di sel sementara Polres Bangka Barat. Sementara, polisi masih melakukan penyelidikan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI