BANGKA BARAT, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua orang warga Bangka Barat diamankan polisi, gegara tebang pohon di Bukit Menumbing, begini jadinya.
Tertangkap basah sedang lakukan penebangan pohon di Bukit Menumbing Bangka Barat, dua orang warga akhirnya diamankan polisi.
Diketahui dua orang warga yang diamankan tersebut bernama Rusli (41) dan Ramadhan (40), usai mereka menebang pohon.
Keduanya ditangkap oleh Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat pada Rabu, 3 Juli 2023.
Lokasinya yakni di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Kecamatan Mentok, tepatnya di Desa Air Putih.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku penebang pohon ini ditangkap saat sedang lakukan aktivitas pemotongan kayu.
“(Waktu digerebek) 2 orang ini sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu hasil penebangan dengan sinso di area Gunung Menumbing,” ujarnya pada Kamis, 4 Juli 2024.
Saat itu, kayu curian tersebut dipotong-potong hingga menjadi balok. Dari lokasi petugas juga menyita balok kayu sebanyak 20 batang berukuran 7 cm x 14 cm.
Keduanya tentu saja diamankan karena melakukan ilegal loging kayu, tepatnya di Bukit Menumbing yang merupakan kawasan Taman Hutan Raya.
Adapun kasus ilegal loging kayu tersebut terbongkar berawal dari adanya informasi yang masuk ke anggota Tipidter Satreskrim Polres Banka Barat, tentang aktivitas adanya penebangan pohon di Bukit Manumbing.
Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura (Taman Hutan Raya) menumbing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Pada saat ditelusuri di area Gunung Menumbing, tepatnya di daerah Desa Air Putih memang benar ditemukan 2 orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan menggunakan Chainshaw,” ungkapannya.
BACA JUGA:TAG Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Khusus Untuk Posisi Admin