“Diduga memang narkoba ini berasal dari Malaysia, masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus di Provinsi Riau. Dari sanalah narkoba tersebut disebar ke Pulau Sumatera,” bebernya.
Menurutnya, sabu yang disita kali ini sama dengan barang bukti sabu sebanyak 13 Kilogram yang pihaknya amankan pada Maret lalu.
“Dapat dipastikan, barang bukti ini sama dengan yang kami amankan sebanyak 13 Kg beberapa bulan lalu, yang notabenenya barang dari luar negeri,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, lanjutnya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2008 mengenai narkoba.
“Keempatnya terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, maupun pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI