Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.
“Lapas Lubuk Linggau memperpanjang izin Klinik agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya. Hal ini bertujuan agar dalam memberikan pelayanan terutama dalam hal Kesehatan kepada Warga Binaan menjadi lebih optimal, karena hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Hamdi Hasibuan selaku Kepala Lapas Lubuk Linggau.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI